Resmi Jadi Imigrasi Bintan, Wilayah Layanan Kini Mencakup 7 Kecamatan

Bintan, Kepri, Peristiwa20 Dilihat

Bintan  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi berganti nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan.

Perubahan nomenklatur tersebut sekaligus memperluas cakupan wilayah pelayanan keimigrasian. Jika sebelumnya pelayanan mencakup tiga kecamatan, kini Kantor Imigrasi Bintan akan melayani masyarakat di tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan.

banner 728x90

Ketujuh kecamatan tersebut yakni Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebung, Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah program setelah perubahan nomenklatur tersebut diberlakukan.

Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan mengenai perubahan wilayah kerja pelayanan keimigrasian.

“Setelah 5 Oktober ini kita sudah menyiapkan beberapa program. Kita akan mengundang pihak kecamatan untuk menyosialisasikan bahwa wilayah kerja telah beralih, dari semula di Tanjungpinang menjadi Bintan,” ujar Adi saat agenda Ngopi Bang Tedi berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Motivasi Paskibraka Natuna: Berikan yang Terbaik untuk Indonesia

Selain sosialisasi, pihaknya juga akan membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp bersama pemerintah kecamatan. Grup tersebut akan menjadi sarana koordinasi terkait kebutuhan pelayanan keimigrasian di masing-masing wilayah.

“Selain itu, kami juga akan menginisiasi pembentukan grup WhatsApp terkait apa yang dibutuhkan dalam pelayanan keimigrasian di wilayah masing-masing, karena setiap kecamatan tentu memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,” katanya.

Siapkan Easy Passport ke Pulau Terluar

Perubahan wilayah kerja tersebut juga diikuti dengan rencana memperluas pelayanan keimigrasian hingga wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar.

Kantor Imigrasi Bintan berencana menggelar program Easy Passport di sejumlah wilayah, termasuk Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan.

Program tersebut telah mulai diinisiasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan direncanakan dilaksanakan setelah 5 Oktober 2026.

Adi mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat di wilayah kepulauan mendapatkan pelayanan keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Baca Juga :  Ada Indikasi PMI Non-Prosedural dan Berkas Palsu, Imigrasi Tanjung Uban Batalkan Ratusan Permohonan Paspor

“Kita akan melihat berapa orang yang akan membuat paspor. Sekaligus kita akan memberikan paket sembako murah. Yang jelas, kami memberikan pelayanan keimigrasian dan ingin pelayanan tersebut juga memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dorong Penguatan Transportasi ke Wilayah Kepulauan

Selain memperluas layanan, Kantor Imigrasi Bintan juga berupaya memperkuat sarana transportasi untuk mendukung pelayanan di wilayah kepulauan.

Menurut Adi, sejumlah kecamatan dalam wilayah kerja baru merupakan kawasan perairan sehingga membutuhkan dukungan sarana transportasi dan titik pelayanan yang memadai.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan pos pelayanan.

Di sisi lain, rencana penambahan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2027 diharapkan dapat mendukung penguatan sarana transportasi keimigrasian di Kepulauan Riau.

“Kita punya dua kapal, namun sudah tua. Kapal tersebut sudah digunakan sejak tahun 2002, jadi sudah lebih dari 20 tahun. Mudah-mudahan dengan adanya peremajaan ini dapat kita maksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat di pulau terluar, khususnya di Tambelan,” ujar Adi.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban Gelar Rapat TIMPORA di Tanjung Uban Utara

Raih Penghargaan Pemeriksaan Dokumen Forensik

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Bintan juga menyampaikan capaian dalam pengelolaan dan pelaporan alat laboratorium forensik dokumen keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban meraih penghargaan sebagai satuan kerja dengan laporan pemeriksaan dokumen forensik terbanyak ketiga untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026.

Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 630 dokumen yang diperiksa.

Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin menjangkau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau yang selama ini memiliki tantangan akses transportasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *