Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dengan menghadirkan narasumber dari KPU Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Dalam sambutannya, Ronny Kartika menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat agar setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan, transparan, jujur, dan demokratis.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran calon, pengawasan, pelaksanaan pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih,” ujar Ronny.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.
Desa yang akan mengikuti Pilkades meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Selain Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Bintan juga akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang. Tahapan PAW dijadwalkan dimulai pada April 2026.
Sementara itu, tahapan Pilkades di 13 desa lainnya dimulai pada Juli 2026, dengan pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026. Sebanyak 29.599 pemilih tercatat akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pada sesi pemaparan, KPU Bintan menjelaskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Di sisi lain, Polres Bintan memaparkan strategi pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung. Sementara Kejaksaan Negeri Bintan memberikan pembekalan mengenai aspek hukum serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh panitia Pilkades, pemerintah desa, bakal calon kepala desa, serta masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. (Red)







