Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan pemerintah akan tetap menggelar Sidang Isbat sebagai mekanisme resmi untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Di tengah dinamika metode penentuan puasa, Menag menegaskan bahwa negara hadir sebagai penyatu umat melalui proses ilmiah dan syar’i.
Dalam wawancara terbaru, Selasa (17/2/2026), Menag menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan metode antara hisab dan rukyat di kalangan ormas Islam, Sidang Isbat secara historis selalu menjadi faktor penentu yang menyejukkan. Tahun ini, Kementerian Agama pun tak main-main dengan menyebar tim pemantau hilal di 96 titik di seluruh Indonesia.
Posisi Hilal Masih ‘Minus’: Tantangan Berat Awal Ramadan
Menag memberikan bocoran terkait data astronomis terkini. Berdasarkan perhitungan teknologi, posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada di kisaran minus 2 derajat hingga 0 derajat. Angka ini jauh di bawah kriteria MABIMS yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Hampir mustahil bisa dirukyat. Selain posisi hilal yang masih rendah, faktor cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan berlapis,” ungkap Nasaruddin Umar.
Indonesia Sudah ‘Kenyang’ Perbedaan
Menanggapi potensi perbedaan awal puasa, Menag meminta masyarakat tidak panik atau terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Ia meyakini kedewasaan umat Islam di Indonesia dalam menyikapi perbedaan.
“Indonesia tetap rukun dan telah berpengalaman dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya. Kita sudah teruji menyatu di tengah perbedaan,” tegasnya.
Menag juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di level internasional seperti OKI. Namun, untuk saat ini, Indonesia tetap konsisten memegang teguh kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai dasar hukum penetapan resmi.
Dengan pendekatan musyawarah, pemerintah berharap seluruh umat Muslim dapat menyambut Ramadan 1447 H dengan semangat kebersamaan dan penuh kedamaian. (Red)
Catatan Redaksi: Seluruh data dan informasi primer dalam berita ini merujuk pada rilisan Kemenag RI. Channel Kepri melakukan penyusunan ulang narasi tanpa mengubah esensi informasi asli dari sumber tersebut.











