Kakanwil Imigrasi Kepri Ajak Masyarakat Awasi Aktivitas Orang Asing dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Bintan, Kepri, Peristiwa271 Dilihat

Bintan – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sahat Hamonangan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tugas Imigrasi semata, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan media. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

banner 728x90

“Jika masyarakat atau media menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing, segera laporkan kepada pihak Imigrasi. Ada yang mengajukan visa untuk tujuan tertentu, tetapi saat berada di Indonesia justru melakukan kegiatan yang berbeda dari izin yang dimiliki,” ujarnya usai Konferensi Pers di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Uban, Senin lalu (11/05).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Korban Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Dapat Penanganan Medis Optimal

Guntur menjelaskan, pengawasan orang asing dilakukan melalui fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) yang didukung peran aktif masyarakat. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperkuat sistem pengawasan sejak orang asing masuk ke Indonesia.

Menurutnya, setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus menyesuaikan jenis visa dengan tujuan kedatangannya. Seluruh proses permohonan visa kini dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, Imigrasi juga terus mengoptimalkan penggunaan autogate di pintu masuk internasional guna meminimalisasi kontak langsung antara pemohon dengan petugas.

Baca Juga :  Kinerja Cemerlang Awal 2026, Imigrasi Tanjung Uban Perkuat Layanan dan Pengawasan Perlintasan Internasional

“Di sinilah peran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ketika seseorang mengajukan permohonan dan mengaku bekerja di perusahaan tertentu, maka petugas akan melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan, maka akan dilakukan tindakan keimigrasian,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *