Bintan – Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian lintas wilayah yang meresahkan pelaku usaha. Empat orang pria asal Kota Batam diringkus polisi setelah nekat menggasak satu unit AC outdoor berukuran besar di kawasan Kelurahan Sungai Lekop.
Kapolres Bintan melalui Kapolsek Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aang Setiawan, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Para pelaku yang kami amankan berinisial BS (28), RS (27), F (28), dan AS (29). Keempatnya merupakan warga asal Kota Batam yang beraksi di wilayah hukum Bintan,” ujar AKP Aang Setiawan dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kronologi Pencurian dan Modus Pelaku
Aksi pencurian ini menimpa sebuah gudang AC milik korban bernama Suwito yang terletak di Jalan Musi RT.002 RW.009, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, sekitar pukul 00.53 WIB.
Pencurian ini baru disadari oleh korban pada pagi harinya sekira pukul 07.15 WIB saat hendak memeriksa stok barang di gudang. Korban terkejut melihat jumlah AC miliknya berkurang satu unit, dari yang semula berjumlah 5 unit menjadi tinggal 4 unit saja.
Merasa kecolongan, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dalam rekaman berdurasi 3 menit 2 detik tersebut, terlihat jelas ada tiga orang pria tidak dikenal mendatangi gudang menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan langsung mengangkut AC milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada 27 Juni 2026.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini membagi peran secara rapi. Tersangka RS bertindak sebagai sopir mobil Avanza, tersangka AS berperan sebagai penunjuk jalan, sementara AS, F, dan BS bersama-sama mengangkut AC outdoor merk Olympia berukuran 5 PK tersebut ke dalam bagasi mobil.
Buron Hingga ke Pelabuhan Roro dan Kota Batam
Setelah menerima laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur langsung melacak keberadaan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BP 1613 YW yang terekam jelas di CCTV. Polisi mendeteksi bahwa para pelaku melarikan diri ke arah Bintan Utara.
Berkat koordinasi cepat dengan Unitreskrim Polsek Bintan Utara, petugas berhasil mencegat tiga tersangka yakni BS, RS, dan F saat berada di Pelabuhan Roro Tanjung Uban ketika hendak menyeberang. Saat diinterogasi, ketiganya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Namun, satu pelaku berinisial AS diketahui telah lebih dulu kabur menyeberang ke Kota Batam. Anggota Polsek Bintan Timur kemudian bergerak cepat mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan serta Polsek Batam Kota. Tersangka AS akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Batam dan langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil Avanza operasional, dua unit handphone pelaku, pakaian, serta uang tunai Rp1.200.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan AC curian tersebut.
Dua Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan
AKP Aang Setiawan menambahkan bahwa dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan yang pernah dihukum penjara di Batam. Tersangka BS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis 3 tahun penjara, sedangkan tersangka AS adalah residivis kasus pencurian yang pernah divonis 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tim)














1 komentar