Bintan Siapkan Perda Baru, Sampah Didorong Jadi Sumber Ekonomi dan Dikelola Berbasis Masyarakat

Bintan, Kepri, Parlemen37 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan sampah dengan mendorong perubahan dari pola lama “angkut dan buang” menuju sistem yang lebih terpadu, mulai dari sumber hingga pengolahan akhir.

Langkah tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (5/10/2026).

banner 728x90

Roby mengatakan, persoalan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, serta berkembangnya kawasan industri. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola persampahan yang lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Menurutnya, keberadaan Perda nantinya diharapkan dapat memberikan aturan yang lebih jelas sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan hadirnya Perda persampahan ini kita bisa memahami secara luas pengelolaan sampah lebih baik lagi. Kita juga bisa mendorong sampah menjadi sumber ekonomi. Ketiga, ada aturan baku yang ditetapkan sehingga semua harus bersinergi dalam mengatur dan mengelola persampahan ini,” ujar Roby seusai rapat paripurna.

TPA Hanya untuk Sampah Residu

Salah satu perubahan yang didorong Pemkab Bintan adalah mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Roby menegaskan, TPA ke depan tidak seharusnya menjadi tempat seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat. Sampah harus terlebih dahulu dikurangi, dipilah, diolah dan dimanfaatkan sejak dari sumber.

Baca Juga :  Buka Bupati Cup III 2026, Roby Kurniawan Targetkan Kebangkitan Atlet Voli dan Ekonomi Lokal

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal. Di dalamnya terdapat tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular juga menjadi salah satu arah kebijakan. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya menjadikan sampah memiliki nilai ekonomi.

Tanggung jawab produsen juga diperkuat agar persoalan persampahan tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Sampah Pesisir Jadi Perhatian

Sebagai daerah kepulauan, Bintan juga menghadapi persoalan sampah yang berkaitan langsung dengan kawasan pesisir dan laut.

Karena itu, Ranperda tersebut mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga diarahkan dilakukan sejak dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Baca Juga :  Perkuat Jaringan Eropa, UMRAH Sepakati Perpanjangan Konsorsium FICEM di JWG RI-Prancis

Ranperda tersebut juga membuka peluang penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

DPRD Dorong Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, regulasi baru tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai belum secara khusus dan komprehensif mengatur pengelolaan sampah.

Menurut Fiven, Bintan sebelumnya memiliki Peraturan Daerah Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang di dalamnya juga mengatur persoalan sampah. Namun, perkembangan persoalan persampahan membuat regulasi baru dinilai diperlukan.

“Kita pernah punya Perda Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan, di dalamnya menyangkut kebersihan dan sampah. Namun setelah kita pelajari, masih jauh dari yang kita susun sekarang,” kata Fiven.

Ia berharap Ranperda pengelolaan sampah dapat membuat penanganan persampahan di Bintan lebih fokus, terutama dengan melibatkan masyarakat sejak dari tahap awal.

Fiven menilai persoalan sampah di Bintan tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan satu lokasi pengolahan atau pembuangan. Dengan wilayah Bintan yang memiliki 10 kecamatan dan kondisi geografis yang tersebar, pengelolaan berbasis masyarakat menjadi salah satu pilihan yang perlu diperkuat.

“Kita akan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Jadi pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fiven, sejumlah kelompok masyarakat di desa dan kelurahan saat ini sudah mulai melakukan pengelolaan sampah. Keberadaan mereka diharapkan semakin kuat dengan adanya regulasi baru.

Baca Juga :  Pastikan Personel "Bersih", Propam Polda Kepri dan Polres Bintan Gelar Razia Disiplin hingga Tes Urine

Soroti Dukungan Anggaran

Fiven juga menyoroti kebutuhan dukungan anggaran untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.

Ia menyebut anggaran pengelolaan sampah dalam pembahasan yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berkaitan dengan kebutuhan daerah untuk mendukung sistem persampahan.

“Anggaran pengelolaan sampah itu 3 persen dari APBD. Sementara kita baru 1 sekian persen. Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini menjadi acuan pemerintah untuk menambah dan memperhatikan,” katanya.

Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat pengelola sampah, mulai dari sarana angkut hingga peralatan pengolahan.

Ia juga berharap komunitas masyarakat yang selama ini bergerak di bidang lingkungan mendapatkan ruang dan hak yang lebih jelas dalam pengelolaan sampah.

Fiven mencontohkan Miswanto di Tanjung Uban yang telah mendapatkan penghargaan Kalpataru sebagai salah satu contoh masyarakat yang berhasil memberikan kontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

“Kalau sampah ini dikelola dengan baik, seperti Miswanto di Tanjung Uban yang mendapatkan penghargaan Kalpataru, tentu menjadi kebanggaan bagi Bintan. Mudah-mudahan ada Miswanto-Miswanto lainnya,” ujar Fiven.

Melalui Ranperda tersebut, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan ingin mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi juga dapat dikurangi, diolah, digunakan kembali dan memiliki nilai ekonomi, dengan tetap menjaga lingkungan Bintan, terutama kawasan pesisir dan laut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *