TANJAK KESWAN, Inovasi DKP2KH Kepri untuk Perkuat Pengelolaan Regulasi Daerah

Tanjungpinang — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau mengembangkan inovasi TANJAK KESWAN (Transformasi Tata Kelola Manajemen Regulasi Peternakan dan Kesehatan Hewan) untuk memperkuat pengelolaan regulasi sektoral di lingkungan pemerintah daerah.

Inovasi ini dikembangkan oleh drh. Iwan Berri Prima, M.M., sebagai aktor perubahan, dengan Kepala DKP2KH Provinsi Kepri, Dr. Rika Azmi, S.TP., M.M., sebagai mentor dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026.

banner 728x90

TANJAK KESWAN dirancang untuk membantu organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola kebutuhan regulasi secara lebih terencana, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan substansi teknis, penetapan prioritas hingga pemantauan proses pembahasan.

“Salah satu fokus penerapan awal inovasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ranperda PPKH) Provinsi Kepulauan Riau,” ujar drh. Iwan Berri Prima dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Bejat! Oknum Guru Olahraga P3K di Bintan Tega Rudapaksa Siswi Sendiri di Rumah Kontrakan

Dalam pelaksanaannya, TANJAK KESWAN mengintegrasikan sejumlah perangkat pengelolaan regulasi, antara lain peta jalan atau roadmap, standar operasional prosedur (SOP), mekanisme koordinasi, matriks regulasi, dasbor pemantauan, serta repositori dokumen.

“Perangkat tersebut digunakan untuk memetakan kebutuhan regulasi, menentukan prioritas, memantau perkembangan pembahasan, dan mendokumentasikan tindak lanjut secara sistematis,” lanjutnya.

Melalui pendekatan ini, OPD diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan regulasi sesuai bidang tugas masing-masing sebelum berkoordinasi dengan Biro Hukum.

Berpeluang Diterapkan OPD Lain

TANJAK KESWAN juga dirancang agar pendekatannya dapat diadaptasi oleh OPD lain yang memiliki kebutuhan penyusunan regulasi sektoral, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Gubernur sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  305 ASN Tanjungpinang Raih Satyalancana, Lis Tekankan Pentingnya Integritas dan Kepedulian

Sejumlah bidang yang berpotensi menerapkan pendekatan serupa antara lain pangan, pertanian, perhubungan, lingkungan hidup, pariwisata, dan pendidikan.

“Penerapannya dapat dimulai dengan menginventarisasi kebutuhan regulasi, menentukan skala prioritas, menyusun peta jalan, menyiapkan SOP, serta memantau perkembangan melalui matriks dan dasbor,” beber pria yang akrab disapa dokter Berri tersebut.

Dengan persiapan tersebut, perangkat daerah diharapkan memiliki perencanaan yang lebih jelas saat mengajukan dan membahas regulasi bersama Biro Hukum.

Dalam skema ini, OPD berperan menyiapkan kebutuhan dan substansi teknis sesuai bidangnya, sedangkan Biro Hukum tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawalan aspek hukum sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Bupati Cup Bintan 2026 Resmi Ditutup: Porges FC Bawa Pulang Trofi Utama dan Hadiah Belasan Juta Rupiah

Dorong Pengelolaan Regulasi Lebih Terukur

Pengembangan TANJAK KESWAN menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala DKP2KH Provinsi Kepri, Dr. Rika Azmi mengatakan, melalui sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi, pengelolaan regulasi diharapkan dapat berjalan lebih terukur, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung proses pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan sektor masing-masing.

“Inovasi tersebut juga diharapkan menjadi model yang dapat dipelajari dan diadaptasi oleh perangkat daerah lain dalam mengelola perencanaan regulasi secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *