Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Bintan Utara, Karyawan SPPG dan Pemuda 18 Tahun Diamankan

Bintan, Kepri, Peristiwa30 Dilihat

Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial HER (24) dan STR alias Pacul (18), beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

HER diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tanjung Uban. Sementara STR tercatat tidak memiliki pekerjaan.

banner 728x90

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham, Senin (02/11/2026) mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Bintan Utara pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga :  Viral Video Perundungan Siswa SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Upaya Mediasi Berlanjut ke Lembaga Adat Melayu

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua pemuda yang berdomisili di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Keduanya dicurigai pernah menjual kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman salah satu pemuda tersebut,” ujar Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya.

Di lokasi, lanjut AKP Jul Ilham, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX King yang terparkir di rumah HER. Kendaraan tersebut diketahui telah mengalami perubahan bentuk.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemkab Bintan Usulkan 12 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor di Bintan Utara, Jumat (30/10/2026). F : Istimewa

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan, sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kawasan perumahan LDII, Kelurahan Tanjung Permai.

Polisi kemudian mengamankan HER dan STR alias Pacul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street yang terjadi di kawasan Pelabuhan Sagara, Tanjung Uban, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha MX King warna putih dan Honda Beat Street warna hitam. Petugas juga mengamankan dokumen kendaraan berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan dua surat tanda nomor kendaraan (STNK),” terang AKP Jul Ilham.

Baca Juga :  Kisah Haru Polsek Bintan Utara Sambangi Pemuda Penderita Kanker Tulang di Desa Berakit, Beri Semangat dan Santunan

Kedua pemuda beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 467 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *