Nekat Jadi Bartender Ilegal di Kafe, WN Maroko Dideportasi Imigrasi Tanjung Uban

Bintan, Kepri, Peristiwa48 Dilihat

Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial EMB (29). Pria asing tersebut diusir dari wilayah Indonesia setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai bartender di sebuah kafe.

Proses deportasi resmi dilakukan pada tanggal 14 Juni 2026 setelah seluruh rangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi rampung diselesaikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan proaktif masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga asing di salah satu kafe setempat di wilayah Tanjung Uban. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Uban bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendadak di lapangan.

Baca Juga :  Apel Perdana Pasca Lebaran 1447 H: Gubernur Ansar Ajak ASN Kepri Hemat Energi Hadapi Tantangan Global

“Di lokasi, petugas mendapati EMB tengah beraktivitas sebagai guest bartender (bartender tamu). Praktik tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran berat keimigrasian karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dikantongi oleh yang bersangkutan,” kata Adi Hari Pianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kamis (18/06).

Selain menjatuhkan sanksi deportasi kepada WN Maroko tersebut, pihak imigrasi juga memberikan teguran keras kepada pemilik kafe. Pengusaha lokal diingatkan untuk lebih selektif dan mematuhi aturan keimigrasian dengan tidak mempekerjakan orang asing secara ilegal demi melindungi iklim usaha pekerja lokal.

Baca Juga :  Tak Bisa Bahasa Indonesia, WNA asal Tiongkok Ketahuan Pakai KTP Palsu Saat Bikin Paspor di Imigrasi Tanjung Uban

Tindakan hukum yang diambil oleh Imigrasi Tanjung Uban ini menjadi  komitmen instansi dalam memproteksi pelaku ekonomi kreatif dan industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Bintan dari serbuan tenaga kerja asing tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga asing yang mengancam mata pencaharian warga lokal.

“Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas bahwa tidak ada satu celah pun bagi WNA yang bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan sehingga merugikan warga negara Indonesia,” tegas Adi Hari Pianto kepada media.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Km 50 Sri Bintan: Pengendara Jupiter Z Tewas Usai Ditabrak Motor Beat yang Salip Truk

Pihak imigrasi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya. Melalui kerja sama erat antara warga dan aparat hukum, potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha domestik dapat ditekan secara maksimal.

“Kepada EMB di berikan sangsi pencekalan selama 6 bulan, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia,” tutup Adi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *