Sempat Buron ke Tanjungpinang, Dua Pelaku Curat di Gunung Lengkuas Bintan Akhirnya Diringkus Polisi

Bintan, Kepri, Peristiwa299 Dilihat

Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dua pelaku yang sempat mencoba menghindar dari kejaran petugas, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bintan Timur.

banner 728x90

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Robelson Harianja. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

“Menerima laporan resmi pada 10 Juli 2026, jajaran Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta melacak keberadaan para pelaku,” ujarnya, Kamis (17/07/2026).

Baca Juga :  Kehilangan Kaki Akibat Kecelakaan, Liusman Terima Bantuan Kaki Palsu dari Polres Bintan

Satu Pelaku Ditangkap di Kijang Kota

IPTU Yofi Akbar menyebutkan, penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil manis pada Rabu, 15 Juli 2026. Anggota di lapangan berhasil mengendus keberadaan pelaku pertama di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Tersangka pertama berinisial SPY (34) alias Ian alias Ucok alias Marko berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya.” katanya.

Dari tangan tersangka pertama, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau didapat dari hasil kejahatan, di antaranya: 1 unit telepon genggam (handphone), 1 unit pompa air merk Sanyo, 1 gulungan kabel yang sudah dipotong-potong, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (sarana yang digunakan pelaku).

Baca Juga :  Kepergok Potong Kabel, Pencuri di Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau Bintan Tertangkap Tangan Warga!

Rekan Pelaku Sempat Buron dan Ditangkap di Pelabuhan SBP

Polisi tidak berhenti di situ. IPTU Yofi Akbar menambahkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka pertama, muncul satu nama pelaku lain berinisial RAS (21) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan melarikan diri ke luar wilayah Bintan.

“Berbekal informasi lapangan, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Tanjungpinang,” beber  IPTU Yofi

Pelarian RAS akhirnya kandas pada Kamis, 16 Juli 2026, petugas berhasil membekuk pelaku kedua ini di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang saat hendak menyeberang. RAS pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama tersangka pertama.

Baca Juga :  Polres Bintan Perkuat Ketahanan Pangan, Ikuti Panen Raya Jagung Nasional Bersama Presiden Prabowo

Terancam Jeratan Hukum Baru

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Yofi Akbar menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bintan Timur.

“Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap indikasi tindakan kriminal sekecil apa pun ke kantor polisi terdekat demi menjaga kondusivitas kamtibmas,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *