Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Ranperda APBD Segera Dibahas

Bintan, Kepri, Parlemen49 Dilihat

Bintan  – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).

banner 728x90

Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Polres Bintan Matangkan Strategi Pengamanan Lewat Simulasi TFG

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sekaligus merespons kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Menurut Deby, proses perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bintan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga kesepakatan dapat ditandatangani sesuai jadwal.

Baca Juga :  DPRD Bintan Buka Masa Sidang V, Soroti Perbaikan Jembatan Tambelan dan Infrastruktur

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan selanjutnya akan menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.

Deby menegaskan, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah.

Penyusunan anggaran juga akan tetap memperhatikan indikator makro pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan anggaran daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bintan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *