Pendapatan dan Belanja Kepri Naik, Pemprov-DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

Tanjungpinang  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).

banner 728x90

Penandatanganan perubahan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kepri 2026. Kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan perubahan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Optimalkan Aset Daerah, Gubernur Ansar Serahkan Dua Bangunan Strategis untuk Warga Tanjungpinang

Dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri, terdapat perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,312 triliun, meningkat menjadi Rp3,394 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp82,188 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sebesar Rp3,544 triliun, berubah menjadi Rp3,625 triliun, atau naik sekitar Rp81,309 miliar.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap struktur pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Jadi Khatib Salat Iduladha di Batam, Gubernur Ansar Ingatkan Pesan Kurban dan Kesetaraan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar.

Ansar juga mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri yang telah melakukan pembahasan bersama hingga perubahan KUA dan PPAS tersebut dapat disepakati.

Baca Juga :  Momen Idul Fitri 1447 H: Bupati Bintan Buka Pintu Silahturahmi untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

“Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.

Setelah nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ditandatangani, Pemprov Kepri dan DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *