Produksi PT Ghim Li Berhenti, Pemko Batam Bentuk Tim Kawal Hak 1.025 Pekerja

Bintan, Kepri, Peristiwa21 Dilihat

Batam — Pemerintah Kota Batam membentuk tim untuk menelusuri persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah aktivitas produksi perusahaan garmen yang berada di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, berhenti sejak 7 September 2026. Kondisi itu berdampak pada pekerja tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

banner 728x90

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah akan mengawal persoalan tersebut dan memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.

Hal itu disampaikan Amsakar saat menerima ratusan pekerja PT Ghim Li di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).

“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.

Baca Juga :  "Tak Ada Kompromi!", Meutya Hafid Ultimatum Raksasa Digital Terkait Aturan PP TUNAS

Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja menghadapi ketidakpastian, terutama terkait gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan manajemen.

Amsakar mengatakan Pemko Batam akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Pendalaman dilakukan antara lain menyusul informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga :  Semenisasi Jalan TMMD Ke-129 di Bintan Hampir Rampung, Progres Tembus 80 Persen

Perubahan tersebut juga disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat. Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

Amsakar menegaskan pemerintah akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut hingga ditemukan penyelesaian.

“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan manajemen PT Ghim Li Indonesia.

Menurutnya, pekerja membutuhkan kejelasan mengenai kondisi perusahaan, keberlangsungan hubungan kerja, serta hak-hak yang belum diterima.

Baca Juga :  Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Tawarkan FTZ dan Infrastruktur Unggulan

“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.

Persoalan pembayaran gaji juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Pemberitaan pada 16 September menyebut dana sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji 1.025 pekerja telah tersedia, namun pencairannya masih menunggu penyelesaian dan persetujuan perusahaan terhadap dokumen pembayaran.

Pemko Batam selanjutnya akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi PT Ghim Li Indonesia sekaligus mengawal pemenuhan hak para pekerja. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *