Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Pengawasan Orang Asing Diperkuat lewat Teknologi

Nasional, Peristiwa18 Dilihat

Bandung — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Di tengah upaya penegakan aturan tersebut, Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data.

Penguatan pengawasan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

banner 728x90

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemanfaatan teknologi harus didukung data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan petugas dalam menindaklanjuti informasi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Untuk mendukung upaya tersebut, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Baca Juga :  Ada Indikasi PMI Non-Prosedural dan Berkas Palsu, Imigrasi Tanjung Uban Batalkan Ratusan Permohonan Paspor

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan internasional.

Imigrasi Tangani Puluhan Kasus Pidana Keimigrasian

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sebanyak 17.597 tindakan administratif yang tercatat selama Januari–September 2026 mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.

Dalam siaran persnya, Ditjen Imigrasi merinci tindakan tersebut meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Baca Juga :  Pulau Sembur Dikaji untuk Pengembangan Energi Terbarukan, Pemprov Kepri Soroti Manfaat bagi Warga

Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana keimigrasian dengan total 89 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat China (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Aplikasi Digital untuk Pendataan Pengungsi

Selain pengawasan terhadap orang asing, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.

Aplikasi tersebut mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Baca Juga :  Tour de Bintan 2026 Mendunia, 838 Pesepeda dari 4 Benua Siap Berlaga

Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjalankan pelayanan keimigrasian dengan prinsip tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *