Bintan – Polres Bintan kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Piagam Penghargaan Kapolri kepada Polres Bintan atas keberhasilannya meraih predikat Pelayanan Prima dalam penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/666/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Kepri sebagai bentuk penghormatan atas komitmen Polres Bintan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Predikat Pelayanan Prima diberikan berdasarkan hasil evaluasi melalui Aplikasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilaksanakan KemenPAN-RB.
Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Polres Bintan dalam melakukan berbagai inovasi pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menerapkan tata kelola pelayanan publik sesuai standar nasional.
Kapolda Kepri berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Bintan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempertahankan prestasi yang telah diraih.
Selain itu, penghargaan tersebut diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Kepulauan Riau agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen Wujudkan Polri Presisi
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, dan profesional sebagai bagian dari implementasi transformasi Polri Presisi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. (Red)













